Search
Close this search box.

Perizinan Berusaha

>

Perizinan Berusaha

Siap membantu dalam kepengurusan berbagai perizinan yang Anda butuhkan

Dalam membangun maupun melakukan pengembangan suatu usaha dan/atau kegiatan maka diperlukan beberapa perizinan baik perizinan berusaha maupun perizinan lingkungan.

Purifikasi Indonesia siap membantu anda dalam kepengurusan berbagai perizinan yang anda butuhkan.

Tenaga Ahli

Tenaga ahli kompeten dengan pengalaman puluhan tahun

Komprehensif

Solusi komprehensif di setiap projek yang kami kerjakan

Kepuasan Klien

Pemenuhan setiap ekspektasi klien dalam setiap proses

Dukungan Teknis

Dukungan terbaik saat projek berlangsung dan setelahnya

Layanan yang kami tawarkan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Lingkungan.

Persetujuan Teknis (Pertek), adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021).

Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021).

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut. RKL dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota.

Siap berkolaborasi bersama kami?