Search
Close this search box.

PERIZINAN BERUSAHA

Pertek Air Limbah: Solusi Ramah Lingkungan untuk Mengatasi Masalah Limbah pada Industri Extrusi Aluminium

Detail Projek

Klien:

Alamat Klien:

Waktu Pengerjaan:

Nilai Kontrak:

Tentang Projek

Industri Extrusi Aluminium adalah Persetujuan Teknis (Pertek), adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pada studi kasus industri extrusi aluminium, air limbah yang dihasilkan mengandung logam berat, seperti nikel (Ni2+), Timbal (Pb2+) dan kation berbahaya lainnya. Limbah tersebut perlu dilakukan pegelolaan terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan. Inilah hal yang menjadi alasan industri tersebut perlu untuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek). 

Pada studi kasus ini, industri extrusi aluminium yang kami tangani adalah industri yang telah terbangun dan mulai beroperasi, tetapi belum memiliki izin lingkungan. Industri ini memiliki luas lahan kurang dari 5 hektare namun luas bangunan melebihi 10.000 m2 . Dengan kondisi demikian Industri ini diwajibkan menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) sebagai sanksi administrasi yang wajib dipenuhi. Sedangkan pertek air limbah yang diajukan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan DELH.  

Dalam pengajuan pertek, berikut adalah tahapannya: 

  1. Menyusun dokumen kajian atau standar teknis 

Ketentuan ini diperoleh dari hasil penapisan pada Permen LHK no 5 tahun 2021 

  1. Diajukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan 
  1. Dilakukan verifikasi teknis 
  1. Jika lengkap, dilakukan penilaian substansi, jika kurang lengkap akan diberikan revisi selama 10 hari. 
  1. Setelah sesuai kemudian akan diterbitkan persetujuan teknis selama kurang lebih 30 hari. 

Dalam mengelola air limbahnya, Industri ini merencanakan pengolahan IPAL dengan treatment tertentu yang dapat menurunkan kadar air limbah pada setiap parameter . Air limbah hasil pengolahan akan dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman tanaman. Untuk itu, dilakukan penyusunan dokumen standar teknis air limbah untuk aplikasi ke tanah. Dalam dokumen ini, perlu memperhatikan rencana pengolahan pada IPAL sehingga effuen yang dihasilkan, memenuhi baku mutu air limbah untuk penyiraman.