Search
Close this search box.

PERIZINAN BERUSAHA

Penetapan AMDAL dan Perannya dalam Pembangunan Industri Industri Konveksi dan Garmen di PT. X 

Detail Projek

Klien:

Alamat Klien:

Waktu Pengerjaan:

Nilai Kontrak:

Tentang Projek

Dalam konteks pembangunan industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dan industri barang dari kulit (garmen), akan menimbulkan berbagai macam dampak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatab Yang Wajib Memiliki Amdal, PT. X termasuk kedalam rencana pembangujnan industri yang diwajibkan AMDAL kerena memenuhi persyaratan berikut: 

  1. Termasuk dalam kegiatan Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi dan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil dengan luas lahan terbangun ≥ 10 ha atau penggunaan air mengikuti keriteria multisektor. 
  1. Merupakan kegiatan dengan luas lahan ≥ 5 ha, luas lahan terbangun 10.000 m2, dan/atau pengambilan air tanah dengan debit ≥ 50 liter/detik. 

Rencana pembangunan akan dilakukan dengan luas total lantai bangunan 12.592 m2 dan rencana penggunaan air sebesar 88,931 m3/hari dengan sumber air bawah tanah. Hal tersebut di perkuat dengan di keluarkannya Surat Arahan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, maka perusahaan ini wajib mengajukan permohonan persetujuan lingkungan den kewajiban menyusn AMDAL yang telah dilengkapi persetujuan teknis kepada Menteri melalui unit Pelayanan Satu Pintu KLHK. 

Dalam penyusunan AMDAL, dilakukan juga analisis rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 

Berikut ini hasil analisis perakiraan dampak serta rencana pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilakukan: 

  1. Penurunan Kualitas Udara 

Perusahaan akan melakukan pengelolaan mengacu pada persetujuan teknis penuruna baku mutu emisi yang telah disetujui, penyediaan PPU (Pengendali Pencemaran Udara), dan pemeliharaan ruang terbuka hijau. 

  1. Peningkatan Air Larian 

Rencana yang akan dilakukan untuk pengendalian air lairian adalah memperbaiki/membuat saluran drainase yang mencukupi dalam mengelola air limpasan area sekitar terintegrasi 

  1. Peningkatan Kebisingan 

Melakukan pembuatan pagar pembatas (barrier) disekeliling area lokasi tapak proyek dan Penggunaan alat berat yang menimbulkan tingkat kebisingan tinggi. 

  1. Penurunan Kualitas Tanah 

Untuk mengatasi penurunan kualitas tanah, akan direncanaan penyediaan serta pengelolaan RTH sebagai saran peresapan air hujan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. 

  1. Kesempatan Kerja 

rencana kegiatan perihal penerimaan tenaga kerja lokal, disampaikan pada saat sosialisasi, pemasangan pengumuman. Selain itu perusahaan juga akanmemprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifkasi yang dibutuhkan. 

Penerapan AMDAL sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan pelestarian lingkungan. Dengan adanya AMDAL, diharapkan industri tekstil dan garmen dapat berkembang secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.