Klien:
Alamat Klien:
Waktu Pengerjaan:
Nilai Kontrak:
Industri Extrusi Aluminium adalah Persetujuan Teknis (Pertek), adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada studi kasus industri extrusi aluminium, air limbah yang dihasilkan mengandung logam berat, seperti nikel (Ni2+), Timbal (Pb2+) dan kation berbahaya lainnya. Limbah tersebut perlu dilakukan pegelolaan terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan. Inilah hal yang menjadi alasan industri tersebut perlu untuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek).
Pada studi kasus ini, industri extrusi aluminium yang kami tangani adalah industri yang telah terbangun dan mulai beroperasi, tetapi belum memiliki izin lingkungan. Industri ini memiliki luas lahan kurang dari 5 hektare namun luas bangunan melebihi 10.000 m2 . Dengan kondisi demikian Industri ini diwajibkan menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) sebagai sanksi administrasi yang wajib dipenuhi. Sedangkan pertek air limbah yang diajukan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan DELH.
Ketentuan ini diperoleh dari hasil penapisan pada Permen LHK no 5 tahun 2021
Dalam mengelola air limbahnya, Industri ini merencanakan pengolahan IPAL dengan treatment tertentu yang dapat menurunkan kadar air limbah pada setiap parameter . Air limbah hasil pengolahan akan dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman tanaman. Untuk itu, dilakukan penyusunan dokumen standar teknis air limbah untuk aplikasi ke tanah. Dalam dokumen ini, perlu memperhatikan rencana pengolahan pada IPAL sehingga effuen yang dihasilkan, memenuhi baku mutu air limbah untuk penyiraman.
PT. Purifikasi Andalan Diponegoro hadir sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan, studi, dan konsultansi.