Klien:
Alamat Klien:
Waktu Pengerjaan:
Nilai Kontrak:
Industri farmasi adalah sektor krusial dalam menyediakan obat-obatan dan produk kesehatan. Dalam pembangunannya ada beberapa dampak negatif yang berpengaruh terhadap lingkungan. Produksi farmasi sering melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya dan limbah beracun yang dapat ditimbulkan. Hal ini menjadi alasan pentingnya perizinan lingkungan yang melibatkan penyusunan AMDAL, termasuk didalamnya yaitu Dokumen RKL – RPL.
Dalam melakukan izin lingkungan terkait pembangunan Industri Produk Farmasi dan Produk Obat Tradisional, dilakukan suatu kajian mengenai dampak lingkungan yang dirangkum pada Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Dalam penelitian tersebut, terungkap bahwa beberapa elemen kegiatan pembangunan dapat memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek lingkungan hidup, baik dampak yang menguntungkan maupun yang merugikan. Dampak penting yang muncul pada aspek fisik melibatkan kualitas udara, tingkat kebisingan, mutu air permukaan, jumlah air tanah, aliran air, getaran, limbah padat non-B3, dan limbah padat B3. Sementara itu, dampak signifikan pada sektor transportasi melibatkan gangguan dalam kelancaran lalu lintas. Dampak yang berdampak besar terhadap aspek sosial mencakup kesempatan kerja, peluang usaha, dan persepsi masyarakat. Terakhir, dampak yang berpengaruh besar pada aspek kesehatan melibatkan prevalensi penyakit, sanitasi lingkungan, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Analisis dampak yang telah dirangkum, perlu dilakukan tindak lanjut dengan melakukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atau yang disebut dengan Dokumen RKL – RPL.
Salah satu prakiraan dampak yang ditimbulkan pada operasional industri farmasi adalah peningkatan limbah B3 dari kemasan bekas kimia maupun produk reject. Prakiraan dampak yang timbul ini, kemudian dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dengan standar baku mutu yang tercantum pada PP RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam keberjalanan pengelolaan ini juga perlu dilakukan pengawasan oleh DLH terkait.
Output dari rencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ini adalah suatu pernyataan komitmen pelaksanaan RKL – RPL. Perusahaan wajim memenuhi izin lingkungan sesuai dengan dokumen RKL – RPL yang diajukan serta melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Demikian peran penyusunan RKL dan RPL dalam pembangunan industri farmasi membantu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Dengan mematuhi regulasi dan mengadopsi praktik berkelanjutan, industri farmasi dapat berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
PT. Purifikasi Andalan Diponegoro hadir sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan, studi, dan konsultansi.