Search
Close this search box.

PERIZINAN BERUSAHA

Pertek Air Limbah: Dapatkah Perusahaan Jasa Mixed Use Building Memanfaatkan Air Limbahnya untuk Penyiraman? 

Detail Projek

Klien:

Alamat Klien:

Waktu Pengerjaan:

Nilai Kontrak:

Tentang Projek

Perusahaan penyediaan jasa Mixed Use Building menggabungkan beberapa fungsi, seperti tempat tinggal, ritel, kantor, dan hiburan dalam satu struktur, menciptakan lingkungan yang lebih terintegrasi dan beragam. Pada proyek yang dikaerjakan ini, jenis usaha yang dilakukan adalah penyediaan Commercial Area, Serviced Apartments Office, Playground & Restaurant dalam satu wilayah. Luas area yang dibangun adalah + 1447 m2 dengan luas lantai dasar yaitu 1.013 m2.  

Air Limbah yang dihasilkan dapat diolah dan dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman dengan mengajukan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek). Dalam pengajuan persetujuan teknis (Pertek) air limbah pada suatu usaha, perlu dianalisis jenis limbah yang dihasilkan. Mixed Use Building bergerak di bidang jasa sehingga dalam operasionalnya tidak menghasilkan limbah cair industri serta tidak memerlukan bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksinya. Jenis air limbah yang dihasilkan merupakan air limbah domestik yang berasal dari kamar mandi dan dapur. Persetujuan teknis mencakup langkah-langkah untuk memastikan bahwa perusahaan jasa telah mengidentifikasi dan memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Jenis dokumen pertek yang wajib disusun oleh perusahaan ini ditentukan perdasarkan penapisan mandiri sesuai dengan Permen LHK no 5 tahun 2021. Limbah cair yang dihasilkan adalah limbah domestik dan tidak mengandung zat yang bersifat infeksius. Air limbah yang telah diolah tidak dimanfaatkan kembali sebagai kegiatan utama atau penunjang, namun dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman. Maka, Mixed Use Building diwajibkan untuk menyusun dokumen standar teknis. 

Dalam mengelola air limbahnya, direncanakan IPAL Domestik dengan suatu treatment yang dapat menurunkan kadar air limbah pada setiap parameter sehingga memenuhi baku mutu air limbah. Air limbah hasil pengolahan akan dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman tanaman. Lahan yang digunakan untuk penyiraman adalah seluruh lahan RTH yang disediakan seluas 310 m2. Dalam pemenuhan standar teknis pemanfaatan air limbah ini juga diperlukan adanya pemantauan air tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa air tanah pada sekitar lokasi penyiraman tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Sehingga kegiatan pemanfaatan limbah pada Mixed Use Building ini tidak mencemari air tanah dan menjamin keberlangsungan lingkungan.